SOKO– Memasuki era pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masyarakat seringkali merasa cemas atau bingung saat berhadapan dengan urusan hukum. Menjawab keresahan tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Kartini Tulungagung hadir memberikan edukasi mengenai kemudahan akses hukum dan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ternyata, banyak urusan hukum dan administratif yang kini bisa diselesaikan dengan lebih efisien tanpa harus bolak-balik ke kantor pengadilan. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:


Penyelesaian Masalah Cukup di Tingkat Desa

Bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum seperti kasus penipuan ringan, pemateri menekankan bahwa masalah tersebut tidak selalu harus dibawa ke ranah hukum formal. Selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, masyarakat dapat memanfaatkan Posbankumdes (Pos Bantuan Hukum Desa). Hal ini bertujuan agar kerukunan warga tetap terjaga tanpa melalui proses peradilan yang panjang.

Integrasi Data Lewat WhatsApp (WA)

Efisiensi menjadi kunci dalam pelayanan publik saat ini. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan Negeri hanya untuk koordinasi kebutuhan data. Posbankumdes hadir sebagai penghubung yang memfasilitasi kebutuhan dokumen masyarakat. Komunikasi pun bisa dilakukan dengan mudah melalui pesan singkat WhatsApp kepada petugas terkait.

Koreksi Data Administratif Tanpa Jalur Sidang

Salah satu terobosan yang sangat membantu adalah pengurusan kesalahan penulisan pada dokumen kependudukan.

  • Dulu: Harus melalui proses persidangan yang memakan waktu.

  • Sekarang: Cukup dengan Surat Keterangan dari pihak Desa. Petugas Posbankumdes nantinya akan membantu mengajukan pembetulan data tersebut kepada pemerintah pusat.

Pengadilan itu tempatnya orang mengurus sengketa atau konflik, bukan masalah administratif yang sifatnya teknis penulisan.” — BKBH Kartini Tulungagung.


Mekanisme Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

BKKBH Kartini juga memaparkan teknis pelaksanaan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kriteria Penerima: Bantuan diprioritaskan bagi tulang punggung keluarga atau masyarakat yang benar-benar tidak memiliki penghasilan.

  2. Jenis Perkara: Pendampingan diberikan untuk kasus pidana umum, pengecualian untuk kasus Narkoba.

  3. Ketersediaan Anggaran: Pelaksanaan bantuan hukum ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

  4. Catatan: Jika pemohon ingin melanjutkan proses ke tahap banding, layanan tidak lagi sepenuhnya gratis, namun biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan kemampuan finansial pemohon (bayar semampunya).


    

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Soko tidak lagi merasa terbebani oleh urusan birokrasi hukum dan dapat memanfaatkan fasilitas negara dengan maksimal demi mendapatkan keadilan yang merata.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?